Monday, December 21, 2009

Kopenhagen Accord - teks akhir

KONFERENSI PARA PIHAK
Kelimabelas sesi
Kopenhagen, 7 - 18 Desember 2009
Agenda 9

Segmen tingkat tinggi
Draft keputusan -/CP.15
Proposal oleh Presiden

Kopenhagen Accord
Para Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, Menteri, dan kepala delegasi lainnya hadir di Perserikatan Bangsa-Bangsa Konferensi Perubahan Iklim 2009 di Kopenhagen,
* Dalam mengejar tujuan akhir Konvensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
* Menjadi dipandu oleh prinsip-prinsip dan ketentuan Konvensi,
* Melihat hasil kerja yang dilakukan oleh dua Kelompok Kerja Ad hoc,
* Mendukung keputusan x/CP.15 di Kelompok Kerja Ad hoc pada jangka panjang Koperasi x/CMP.5 Tindakan dan keputusan yang meminta Ad hoc lebih lanjut Kelompok Kerja Komitmen dari Annex I, Pihak dalam Protokol Kyoto untuk melanjutkan pekerjaan ,

Telah sepakat di Kopenhagen ini Accord yang segera operasional.

1. Kami menggarisbawahi bahwa perubahan iklim merupakan salah satu tantangan terbesar zaman kita. Kami menekankan kemauan politik yang kuat kami untuk segera memerangi perubahan iklim sesuai dengan prinsip common but differentiated responsibilities dan kemampuan masing-masing. Untuk mencapai tujuan akhir Konvensi untuk menstabilkan konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer pada tingkat yang akan mencegah gangguan antropogenik yang berbahaya dengan sistem iklim, kita akan, mengakui pandangan ilmiah bahwa peningkatan suhu global harus di bawah 2 derajat Celcius, atas dasar kesetaraan dan dalam konteks pembangunan berkelanjutan, meningkatkan jangka panjang kami koperasi tindakan untuk memerangi perubahan iklim. Kritis kita mengenali dampak perubahan iklim dan potensi dampak dari langkah-langkah respons pada negara-negara yang rentan terhadap efek samping dan menekankan kebutuhan untuk membangun program adaptasi yang komprehensif termasuk dukungan internasional.

FCCC/CP/2009/L.7

Page 2
2. Kami setuju bahwa pemotongan dalam emisi global diperlukan menurut ilmu pengetahuan, dan seperti yang didokumentasikan oleh IPCC Fourth Assessment Report dengan pandangan untuk mengurangi emisi global sehingga dapat menahan kenaikan suhu global di bawah 2 derajat Celsius, dan mengambil tindakan untuk memenuhi Tujuan konsisten dengan ilmu pengetahuan dan atas dasar kesetaraan. Kita harus bekerja sama dalam mencapai memuncak nasional dan global emisi sesegera mungkin, mengakui bahwa kerangka waktu untuk memuncak akan lebih panjang di negara-negara berkembang dan dengan mengingat bahwa pembangunan sosial dan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan merupakan prioritas pertama dan utama yang berkembang negara dan bahwa emisi rendah strategi pembangunan sangat diperlukan untuk pembangunan berkelanjutan.

3. Adaptasi terhadap dampak merugikan perubahan iklim dan potensi dampak dari tindakan respon adalah sebuah tantangan yang dihadapi oleh semua negara. Enhanced aksi dan kerjasama internasional untuk adaptasi yang sangat diperlukan untuk menjamin pelaksanaan Konvensi dengan memungkinkan dan mendukung pelaksanaan tindakan adaptasi yang bertujuan untuk mengurangi kerentanan dan ketahanan bangunan di negara-negara berkembang, khususnya pada mereka yang sangat rentan, terutama negara-negara berkembang, kepulauan kecil yang berkembang Serikat dan Afrika. Kami setuju bahwa negara-negara maju akan menyediakan memadai, dapat diprediksi dan berkelanjutan sumber daya keuangan, teknologi dan pengembangan kapasitas untuk mendukung pelaksanaan tindakan adaptasi di negara berkembang.

4. Pihak Annex I berkomitmen untuk melaksanakan sendiri-sendiri atau bersama-sama economywide emisi yang dikuantifikasikan target untuk tahun 2020, yang akan diserahkan dalam format yang diberikan dalam Lampiran I dengan Lampiran I Pihak sekretariat dengan 31 Januari 2010 untuk kompilasi dalam dokumen INF. Lampiran I Pihak yang Pihak Protokol Kyoto dengan demikian akan lebih memperkuat pengurangan emisi yang diprakarsai oleh Protokol Kyoto. Pemberian pengurangan dan pembiayaan oleh negara-negara maju akan diukur, dilaporkan dan diverifikasi sesuai dengan yang ada dan pedoman lebih lanjut yang diadopsi oleh Konferensi Para Pihak, dan akan memastikan bahwa target seperti akuntansi dan keuangan yang ketat, kuat dan transparan.

5. Non-Annex I Pihak Konvensi akan melaksanakan tindakan-tindakan mitigasi, termasuk mereka yang akan diserahkan kepada sekretariat oleh non-Annex I Pihak dalam format yang diberikan dalam Lampiran II dengan 31 Januari 2010, untuk kompilasi dalam dokumen INF, konsisten dengan Pasal 4,1 dan Pasal 4,7 dan dalam konteks pembangunan berkelanjutan. Setidaknya negara-negara maju dan berkembang Serikat pulau kecil dapat melakukan tindakan sukarela dan atas dasar dukungan. Kemudian diambil tindakan-tindakan mitigasi dan dibayangkan oleh Non-Annex I Pihak, termasuk laporan persediaan nasional, harus disampaikan melalui komunikasi nasional yang konsisten dengan Pasal 12,1 (b) setiap dua tahun berdasarkan pedoman yang dapat diadopsi oleh Konferensi Para Pihak. Mereka tindakan mitigasi komunikasi nasional atau disampaikan kepada Sekretariat akan ditambahkan ke daftar pada lampiran II. Mitigasi tindakan yang diambil oleh Non-Annex I Pihak akan dikenakan domestik mereka pengukuran, pelaporan dan verifikasi hasil yang akan dilaporkan melalui komunikasi nasional setiap dua tahun. Non-Annex I Pihak akan menyampaikan informasi mengenai pelaksanaan tindakan mereka melalui Komunikasi Nasional, dengan ketentuan untuk konsultasi dan analisis internasional didefinisikan dengan jelas di bawah panduan yang akan memastikan bahwa kedaulatan nasional dihormati. Tindakan mitigasi yang tepat secara nasional mencari dukungan internasional akan disimpan di registri bersama dengan teknologi yang relevan, keuangan dan pengembangan kapasitas. Didukung tindakan tersebut akan ditambahkan ke daftar pada lampiran II. Ini didukung secara nasional tindakan mitigasi yang sesuai akan dikenakan pengukuran internasional, pelaporan dan verifikasi sesuai dengan pedoman yang diadopsi oleh Konferensi Para Pihak.

6. Kami mengakui peran penting untuk mengurangi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan dan kebutuhan untuk kepindahan meningkatkan emisi gas rumah kaca oleh hutan dan setuju pada kebutuhan untuk menyediakan insentif positif tindakan tersebut melalui pembentukan segera mekanisme REDD termasuk plus, untuk memungkinkan mobilisasi sumber daya keuangan dari negara-negara maju.

7. Kami memutuskan untuk mengejar berbagai pendekatan, termasuk kesempatan untuk menggunakan pasar, untuk meningkatkan efektivitas biaya, dan untuk mempromosikan tindakan-tindakan mitigasi. Negara-negara berkembang, khususnya

FCCC/CP/2009/L.7

Halaman 3
mereka yang memancarkan ekonomi rendah harus disediakan insentif untuk terus mengembangkan pada jalur emisi rendah.

8. Ditingkatkan, baru dan tambahan, dapat diprediksi dan dana yang memadai serta peningkatan akses akan diberikan kepada negara-negara berkembang, sesuai dengan ketentuan yang relevan dari Konvensi, untuk mengaktifkan dan mendukung tindakan mitigasi disempurnakan, termasuk keuangan yang cukup besar untuk mengurangi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan (REDD-plus), adaptasi, pengembangan dan transfer teknologi dan peningkatan kapasitas, untuk meningkatkan pelaksanaan Konvensi. Komitmen kolektif oleh negara-negara maju adalah untuk menyediakan sumber daya yang baru dan tambahan, termasuk kehutanan dan investasi melalui lembaga-lembaga internasional, mendekati Rp 30 miliar untuk periode 2010-2012 dengan alokasi yang seimbang antara adaptasi dan mitigasi. Pendanaan untuk adaptasi akan mendapat prioritas untuk negara-negara berkembang yang paling rentan, seperti negara-negara berkembang, pulau kecil berkembang Serikat dan Afrika. Dalam konteks bermakna tindakan mitigasi dan transparansi pelaksanaan, negara-negara maju berkomitmen untuk memobilisasi tujuan bersama-sama Rp 100 milyar dolar per tahun pada 2020 untuk mengatasi kebutuhan negara-negara berkembang. Pendanaan ini akan berasal dari berbagai sumber, publik dan swasta, bilateral dan multilateral, termasuk sumber-sumber pembiayaan alternatif. Pendanaan multilateral baru untuk adaptasi akan dikirimkan melalui dana efektif dan efisien pengaturan, dengan menyediakan struktur pemerintahan perwakilan yang sama dari negara maju dan berkembang. Sebagian besar dana tersebut harus mengalir melalui Kopenhagen Iklim Green Fund.

9. Untuk tujuan ini, sebuah panel Tingkat-Tinggi akan dibentuk di bawah bimbingan dan bertanggung jawab kepada Konferensi Para Pihak untuk mempelajari kontribusi sumber-sumber potensi pendapatan, termasuk sumber-sumber pembiayaan alternatif, pertemuan ke arah tujuan ini.

10. Kami memutuskan bahwa Dana Iklim Hijau Kopenhagen ditetapkan sebagai entitas operasi mekanisme keuangan Konvensi untuk mendukung proyek-proyek, program, kebijakan dan kegiatan lain di negara-negara berkembang yang terkait dengan mitigasi termasuk REDD-plus, adaptasi, capacitybuilding, pengembangan teknologi dan transfer.

11. Dalam rangka untuk meningkatkan aksi pengembangan dan transfer teknologi kami memutuskan untuk mendirikan sebuah Teknologi Mekanisme untuk mempercepat pembangunan dan transfer teknologi untuk mendukung tindakan adaptasi dan mitigasi yang akan dipandu oleh negara-pendekatan yang didorong oleh dan didasarkan pada keadaan dan prioritas nasional .

12. Kami menyerukan penilaian terhadap pelaksanaan Accord ini akan selesai pada tahun 2015, termasuk dalam terang tujuan utama Konvensi. Hal ini termasuk pertimbangan memperkuat tujuan jangka panjang referensi berbagai hal yang diajukan oleh ilmu pengetahuan, termasuk dalam kaitannya dengan suhu meningkat 1,5 derajat Celsius.

FCCC/CP/2009/L.7

Halaman 4
LAMPIRAN I
Dikuantifikasi ekonomi yang luas target emisi untuk 2020
Lampiran I Pihak dikuantifikasi ekonomi yang luas untuk target emisi 2020
Pengurangan emisi pada 2020 tahun Base

FCCC/CP/2009/L.7

Halaman 5
LAMPIRAN II
Nasional tepat tindakan mitigasi negara berkembang Pihak
Non-Annex I Tindakan

No comments:

Post a Comment